TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menangkap seorang warga negara Singapura bernama Wenhai Guan yang menjadi buruan Interpol dan juga masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Wenhai Guan terdata sebagai red notice dari Interpol dan terdata sebagai DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok Sidabutar dalam keterangan dikutip ANTARA, Selasa, 10 Januari.
Lambok menjelaskan Wenhai Guan ditangkap di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (9/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
Informasi keberadaan warga Singapura itu diperoleh Tim Intelijen Kejati Kepri bersama Tim Intelijen Kejari Batam dari Kantor Imigrasi Batam, bahwa ada salah seorang WNA Singapura atas nama Wenhai Guan masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batam Center.
BACA JUGA:
Wenhai Guan berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura pada pukul 10.30 waktu Singapura dan tiba di Pelabuhan Batam Center sekitar pukul 11.00 WIB.
"Berbekal informasi itu, tim langsung menuju Pelabuhan Batam Center untuk menangkap DPO itu, kemudian membawanya ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diamankan sementara sebelum dibawa ke Jakarta," ungkap Lambok.
DPO Wenhai Guan ditahan dalam perkara penganiayaan (pasal 351 KUHP) pada tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Perkara tersebut telah mendapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 02 Maret 2021.
Wenhai Guan kemudian melakukan upaya hukum banding dengan putusan Nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 dengan amar menguatkan putusan pengadilan negeri yang memvonis pidana penjara selama enam bulan.
"Wenhai Guan sudah dibawa tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Jakarta untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Lambok.