Kemenkes: Pembiayaan Pasien COVID-19 Berlaku hingga Aturannya Dicabut
Ilustrasi - Petugas medis memeriksa kondisi pasien di ruang isolasi dalam Simulasi Penanganan Pasien Corona di Rumah Sakit Lavalette, Malang, Jawa Timur, Jumat (13/3/2020). (ANTARA/Ari Bowo Sucipto).

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 oleh pemerintah dinyatakan berakhir jika aturan terkait hal itu resmi dicabut.

"Selama aturannya masih belum dicabut, tentu masih berlaku ketentuan lama," kata Siti Nadia Tarmizi dikutip ANTARA, Selasa, 3 Januari.

Aturan pembiayaan pasien COVID-19 di Indonesia masih berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/1112/2022 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19 yang terbit sejak 7 April 2022.

Hingga saat ini pemerintah masih mengevaluasi penanganan biaya bagi pasien COVID-19 selama dalam perawatan, seiring telah dicabutnya ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Nadia, nantinya mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 disamakan dengan jenis penyakit pada umumnya.

"Pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya. Kalau situasinya bencana, merujuk ke Undang-Undang Kebencanaan dan Wabah," katanya.

Namun, bila pasien telah memperoleh perlindungan asuransi swasta, mekanisme pembiayaan dilakukan secara mandiri.

"Kalau ada asuransi, ya menggunakan asuransi yang dimiliki masing-masing," ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengevaluasi mekanisme pembiayaan bagi pasien COVID-19.

"Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandami lagi, BPJS Kesehatan yang akan mengkover, tentu pembayaran memakai Ina-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa," katanya.