Profil Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Lulusan Fisika di Kampus Jepang
Laksana Tri Handoko. (Foto: Savic Rabos, DI: Raga/VOI)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Kepala BRIN Laksana Tri Handoko memberi tanggapan soal prediksi cuaca ekstrem yang akan melanda beberapa daerah di Indonesia. Sebelumnya, Pakar Klimatologi di Pusat Iklim dan Atmosfer BRIN, Erma Yulihastin, menyampaikan akan adanya cuaca ekstrem hingga badai dahsyat. 

Namun Tri Handoko menyatakan bahwa prediksi tersebut bersifat personal, buka resmi dirilis oleh BRIN. Dia juga mengatakan bahwa dalam prakiraan cuaca pihaknya masih mengacu pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). 

Tri Handoko turut bertanggung jawab memberi penjelasan pada pernyataan yang dikeluarkan oleh Erma. Di samping itu, banyak pihak yang penasaran dengan profil Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

Profil Kepala BRIN Laksana Tri Handoko

Laksana Tri Handoko dilantik sebagai Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) oleh Presiden Joko Widodo pada April 2021 lalu. Dia diangkat pada jabatannya saat ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19M/2021 tentang pengangkatan Kepala BRIN.

Laksana Tri Handoko lahir di Malang pada 7 Mei 1968. Pria berusia 54 tahun ini menempuh pendidikan fisika di kampus luar negeri. Sebelumnya, Handoko menjabat sebagai Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sejak 2018.

Tri Handoko telah menyelesaikan pendidikan Strata 1 bidang Fisika di Universitas Kumamoto Jepang. Lalu pada tahun 1995, Dia meraih gelar Master bidang Fisika teori di Universitas Hiroshima Jepang. Tiga tahun kemudian Tri Handoko berhasil mendapatkan gelar doktor di universitas yang sama. 

Karier Tri Handoko sebagai Peniliti

Laksana Tri Handoko memulai kariernya sebagai peneiliti di Pusat Penelitian Fisika tahun 1987. Dia menjadi Kepala Grup Fisika Teori dan Komputasi Pusat Penilitan Fisika tahun 2002-2012. 

Pada tahun 2012-2014, Tri Handoko memegang posisi sebagai Kepala Pusat Penelitian Informatika LIPI. Dia naik jabatan menjadi Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik (IPT) hingga tahun 2018.

Fungsi BRIN

Dilansir dari laman resmi brin.go.id, BRIN bertugas melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas BRIN diatur dalam Perpres No 78/2021. Pada Pasal 3 tertuang tugas BRIN yakni membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang penilitan, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta inversi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi. 

Sementara itu ada 14 fungsi BRI yang diatur dalam pasal 4, yaitu:

  1. Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman pada nilai Pancasila;
  2. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
  3. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, dan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, infrastruktur riset dan inovasi, fasilitas riset dan inovasi pemanfaatan riset dan inovasi;
  4. Pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
  5. Penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
  6. Pengawasan dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara menyeluruh dan BERKELANJUTAN;
  7. Pelaksanaan koordinasi pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan,pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang dihasilkan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  8. Pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
  9. Pelaksanaan penelitian, pengembangan, invensi, dan inovasi kebijakan yang mengakui, menghormati, mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa;
  10. Pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
  11. Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA;
  12. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;
  13. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN;
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Demikianlah penjelasan profil Kepala BRI Laksana Tri Handoko dan tugas BRIN. Dalam tanggung jawab di negara, BRIN terus bersinergi dengan BMKG untuk memberikan informasi tentang segala penelitian Sains hingga fenomena alam. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.