KPK Klaim Masyarakat yang Ingin Tahu Laporan Harta Kekayaan Pejabat Meningkat hingga 170 Persen
Pimpinan KPK dalam jumpa pers, Selasa, 27 Desember/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut makin banyak masyarakat yang ingin tahu kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara. Lembaga ini bahkan mengklaim jumlahnya meningkat hingga 170 persen dibanding 2021 lalu.

"Per 15 Desember 2022 masyarakat telah mengakses e-announcement LHKPN sebanyak 1,19 juta kali didominasi masyarakat ota besar. Jumlah ini meningkat 170 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam paparan kinerja akhir tahun di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember.

Sementara untuk penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mencapai 98,24 persen dengan rincian yang dinyatakan lengkap mencapai 94,69 persen per 15 Desember. Kata Ghufron, jumlah ini mengalami peningkatan.

"Jumlah ini meningkat dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yang capaiannya 94,47 persen," tegasnya.

Peningkatan ini, sambung Ghufron, bisa teradi karena Direktorat PP LHKPN terus melakukan kegiatan untuk sosialisasi. "Sepanjang tahun ini telah dilaksanakan 208 kegiatan baik secara luring maupun daring," ujarnya.

Adapun dari jumlah pelaporan yang disampaikan penyelenggara negara, ada 162 laporan yang didalami KPK. Rinciannya, 32 laporan diminta oleh internal KPK, 66 laporan untuk pemenuhan kerja sama terkait seleksi jabatan, dan 64 merupakan insiatif direktorat.

"Dari inisiatif direktorat 1 laporan diteruskan ke Deputi Bidang Penidakan dan Eksekusi, 1 laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, 1 laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi dan 10 laporan diteruskan ke Aparat Pengawasan Internal Lembaga," jelas Ghufron.

Langkah ini dilakukan karena dari laporan itu diduga telah terjadi penerimaan gratifikasi. Sehingga, komisi antirasuah merasa perlu melakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut.

"(LHKPN, red) untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang lebih rinci karena terdeteksi adanya penerimaan gratifikasi," pungkas Ghufron.