JAKARTA - Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menyesalkan kejadian video viral mengenai dugaan pelarangan ibadah Natal oleh sejumlah warga di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Politisi yang akrab disapa Gus Muhaimin itu menyatakan, beragama adalah hak setiap warga bangsa. Sehingga, tidak boleh ada pemaksaan apalagi pelarangan dalam setiap aktivitas beragama.
"Tidak boleh ada pemaksaan dan pelarangan dalam beragama. Biarkan masing-masing agama menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan," kata Gus Muhaimin dalam keterangannya, Selasa 27 Desember.
Pria yang menjabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, kebebasan memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing adalah wujud konkret dari kebhinekaan Indonesia.
"Inilah hakikat Indonesia yang berbhineka. Kita harus menjadi bangsa yang rukun dan damai. Agama bukan memecah belah, tapi agama itu pemersatu," tegas Legislator Dapil Jawa Timur VIII itu.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin sudah memberikan penjelasan terkait penolakan ibadah Natal di salah satu rumah warga yang berlokasi di Desa Cilebut Barat, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Aksi penolakan tersebut dilakukan oleh sejumlah warga yang tinggal di sekitaran rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah natal oleh jemaat HKBP Betlehem Cilebut Parmingguon," kata AKBP Iman.
Polisi dan TNI berhasil melakukan pengamanan hingga proses ibadah Natal selesai dan melakukan mediasi antara dua belah pihak yang berselisih pada Minggu (25/12).
Iman menjelaskan bahwa tempat yang digunakan beribadah bukan merupakan gereja, melainkan rumah tinggal pribadi. Awalnya kondisi itu dimaklumi warga sekitar, dengan catatan tidak mendatangkan jemaat dari luar.
"Namun, pemilik rumah mengundang jemaat dari luar dan menginformasikan kepada yang lain bahwa tempat tersebut adalah gereja hingga berdatangan, itu lah yang menjadi keberatan warga," ucap Iman.
Kapolres mengatakan masyarakat beserta tokoh setempat juga sudah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan dengan menyiapkan sarana prasarana berupa transportasi untuk beribadah di gereja terdekat.
"Namun demikian, pemilik rumah tetap bersikukuh dan bersikeras untuk menyelenggarakan dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah atau luar kota ada juga yang dari Depok dan lain lain. Sehingga kemudian menjadikan sedikit gesekan," paparnya.
Kini, kedua belah pihak sudah bersepakat melalui surat perjanjian bahwa pemilik rumah yang digunakan untuk ibadah Natal tersebut ke depannya hanya boleh menggelar peribadatan keluarga.