BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah memfinalisasi aturan pelarangan kendaraan bus memasuki jalur alternatif kawasan wisata Puncak selama periode Natal dan Tahun Baru.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyampaikan bahwa aturan ini sedang dibahas bersama pemangku kepentingan untuk mencapai kesepakatan dalam forum resmi.
"Aturannya akan diforumkan terlebih dahulu. Harapannya, semua pihak sepakat bahwa kendaraan besar tidak diperbolehkan melalui jalan alternatif, ujar Dadang.
Larangan ini dirancang menyusul tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar di jalur alternatif Puncak. Jalan yang sempit dan curam dinilai tidak memadai untuk kendaraan berbobot besar.
"Kami berharap bus besar dilarang melintas, kecuali kendaraan ukuran 3/4, tetapi kepastian ini menunggu hasil forum," tambahnya.
Dalam empat bulan terakhir, tercatat dua insiden kecelakaan bus wisatawan di jalur alternatif Puncak. Peristiwa tersebut menyebabkan puluhan korban, dengan rincian satu orang tewas, dua luka berat, 24 luka ringan, dan 25 orang mengalami trauma.
BACA JUGA:
Jika aturan ini disetujui, Dishub Kabupaten Bogor akan segera melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk pemberitahuan dan rambu larangan di sepanjang jalur alternatif.
"Sosialisasi akan dilakukan dengan memasang spanduk dan rambu larangan di lokasi," tutup Dadang.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mengurangi risiko kecelakaan di kawasan wisata yang ramai dikunjungi saat libur panjang.