Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyesuaikan besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter magang atau internship dan dokter gigi di Tanah Air.

Penyesuaian ini diambil setelah mendengar masukan dari berbagai pihak dan resmi berlaku di 2023 mendatang.

"Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip dari keterangan resmi Kemenkes, Sabtu, 17 Desember.

Nantinya, penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan terkait besaran BBH ini akan dilakukan. Besar kecilnya gaji itu didasari enam kategori daerah praktik dokter magang.

Budi menyebut penyesuaian dilakukan agar transformasi kesehatan di Tanah Air bisa terus berjalan. Untuk dokter magang yang memilih daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan mendapatkan gaji sebesar Rp6.499.575.

"BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan," ujarnya.

Adapun besaran BBH tersebut sebagai berikut:

  • Kategori pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575;
  • Kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574;
  • Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034;
  • Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (di luar ibukota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp3.498.800;
  • Kategori kelima adalah ibukota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp3.241.200;
  • Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200.