Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyiapkan 8.000 personel polisi untuk mengawal dan mengamankan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Personel 8.000 lebih, dari Kepolisian di seluruh wilayah Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dilansir ANTARA, Jumat, 16 Desember.

Zulpan mengatakan, pengamanan Natal dan Tahun Baru pada tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini pemerintah telah mengurangi pembatasan kapasitas di tempat hiburan dan pusat keramaian di Ibu Kota.

"Yang berbeda adanya perbedaan ketentuan tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat keramaian yang sudah berbeda dengan tahun lalu," ujarnya.

Terkait hal itu, Polda Metro Jaya segera menggelar rapat koordinasi dengan Pemda DKI Jakarta dan Kodam Jaya serta instansi terkait lainnya.

"Untuk tingkat daerah khususnya Polda Metro Jaya segera melakukan rapat koordinasi tingkat Provinsi DKI," tuturnya.

Polri telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor persiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Mabes Polri.

Polri akan mengerahkan 166.000 polisi untuk mengamankan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, dalam operasi yang diberi sandi Operasi Lilin 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan.

Meskipun tidak ada pembatasan, lanjut Muhadjir, masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan. Sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah memasuki level 1, yang artinya ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.

Untuk tempat ibadah, dibatasi maksimal sampai 100 persen. Artinya, tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan.

"Sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," kata Yaqut.