CIANJUR - Polres Cianjur, Jawa Barat, membentuk tim khusus memburu keramaian untuk mencegah penyebaran COVID-19. Polisi akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan termasuk berkerumun.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, pihaknya tidak hanya membubarkan kerumunan menjelang libur panjang natal dan tahun baru. Namun warga dan pusat keramaian yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan mendapat sanksi tegas jika melanggar.
"Kami sudah membentuk tim khusus pemburu keramaian atau pemburu COVID-19 sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan ketat terutama saat beraktivitas di luar rumah, mulai dari pembubaran atau sanksi tegas bagi yang membandel," ujarnya dikutip Antara, Sabtu, 19 Desember.
Menjelang libur panjang natal dan tahun baru, polisi tidak akan memberikan izin keramaian bagi siapa pun terutama untuk menggelar acara yang dapat mengundang kerumunan warga. Kerumunan berisiko tinggi terjadinya penularan COVID-19.
"Tidak ada izin keramaian menjelang atau selama libur panjang natal dan tahun baru, dengan harapan dapat menekan penyebaran virus berbahaya. Bagi mereka yang melanggar akan dibubarkan atau dikenakan sanski tegas bagi yang membandel," ujar Rifai.
BACA JUGA:
Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengimbau warga agar tidak membuat acara yang dapat mengundang orang banyak menjelang libur natal dan tahun baru karena berisiko tinggi terjadinya penularan COVID-19 yang sejak satu bulan terakhir terjadi secara sporadis.
"Kami imbau tidak ada keramaian selama libur panjang natal dan tahun baru, Pemkab Cianjur, tidak akan memberikan izin dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menggelar razia masker dan kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan. Sanksi pembubaran hingga tindakan tegas akan diterapkan," kata Herman.