BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan memastikan tak ada lagi aktivitas tambang batu bara ilegal di Pegunungan Meratus, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, setelah polisi gencar menelusuri kawasan yang disebut-sebut terdapat pertambangan tanpa izin.
"Tim kami sudah melakukan penelusuran di sana sejak September 2022 dan sampai saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas pertambangan," kata Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Ifan Hariyat, di Banjarmasin, dilansir ANTARA, Jumat, 16 Desember.
Saat polisi melakukan penelusuran, sempat ditemukan lubang galian tambang di kawasan Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST tepatnya di titik koordinat X : 338487 Y : 9725894.
Jalan akses menuju lokasi lubang galian tambang itu berada di samping area penyimpanan batu bara, namun ditutup dengan tanggul tanah sehingga hanya dapat diakses dengan berjalan kaki.
Jarak lubang galian berada kurang lebih satu kilometer setelah melalui tanggul tanah yang menutup akses jalan untuk kendaraan bermotor.
Lubang tambang itu diyakini galian tambang liar karena saat titik koordinatnya dicocokkan dengan data resmi, lokasinya berada di luar izin usaha pertambangan resmi.
Bahkan titik itu diyakini masuk dalam area kawasan hutan.
Meski didapati adanya lubang galian dan sisa tumpukan batu bara, namun petugas tak menemukan adanya alat tambang, saksi atau terduga pelaku di lokasi itu.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan Polres HST untuk mengecek secara rutin jika ada pertambangan liar untuk langsung ditindak," tegas dia mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Suhasto.
BACA JUGA:
Kemudian Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten HST juga makin diperkuat dengan ditekennya kesepakatan bersama bupati, Ketua DPRD, Kajari, Dandim, Ketua PN, Sekda serta Kapolres HST pada Jumat (28/10) yang intinya menjaga kelestarian lingkungan terutama kawasan hutan dan Pegunungan Meratus guna mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang berwawasan lingkungan lestari, dimana hal tersebut selaras dengan program pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat.
Ifan memastikan pula penindakan terhadap aktivitas pertambangan liar tak hanya di HST namun di Kalsel secara umum akan secara tegas dilakukan jika telah dikantongi alat bukti yang cukup.
Diketahui penambangan batu bara tanpa dilengkapi izin melanggar ketentuan pidana pada Pasal 158 UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.