BANDA ACEH - Personel Polres Lhokseumawe, Aceh, menggagalkan pelarian sejumlah imigran Rohingya dari tempat penampungan sementara di gedung eks kantor imigrasi setempat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengatakan dalam operasi penggagalan tersebut, petugas menangkap tiga orang diduga melarikan imigran Rohingya.
"Petugas menangkap tiga pelaku yang menjemput 10 imigran Rohingya. Ke-10 imigran Rohingya tersebut sebelumnya melarikan diri dari lokasi penampungan sementara di gedung bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe," kata Henki Iswanto dilansir ANTARA, Kamis, 15 Desembre.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Saat itu, mereka membawa imigran Rohingya ke Medan, Sumatera Utara.
"Untuk inisial pelaku belum dapat kami berikan, namun tiga pelaku ini merupakan warga lokal Aceh. Mereka ditangkap Kamis (15/12)," kata Henki Ismanto.
Henki Ismanto mengatakan selain menangkap tiga terduga pelaku penjemput, polisi juga mengamankan 10 imigran Rohingya. Mereka terdiri delapan laki-laki dan dua perempuan.
"Imigran Rohingya tersebut dijemput tiga pelaku menggunakan dua minibus dengan tujuan transit ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan selanjutnya menuju Malaysia," kata Henki Ismanto.
BACA JUGA:
Saat ini, kata Kapolres, ketiga pelaku beserta 10 imigran Rohingnya tersebut diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Petugas akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Kami juga minta UNHCR meningkatkan pengamanan lokasi penampungan guna mencegah kaburnya imigran Rohingya," katanya.
Sebelumnya, 23 imigran Rohingya berhasil melarikan diri dari lokasi penampungan sementara di bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe di Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
"Untuk 23 imigran Rohingya yang kabur tersebut masih dalam penyelidikan. Petugas masig mencari keberadaan mereka dan kepada masyarakat, kami imbau segera melaporkan jika mengetahui keberadaan mereka," kata Henki Ismanto.