JAKARTA - Pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti, mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas perkara dugaan makar. Hanya saja, polisi menegaskan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Kuasa hukum Yudi, Nandang Wira Kusuma mengatakan, permohonan penangguhan penahanan beralasan kliennya memiliki tanggungjawab perkerjaan dan keluarga yang harus dipenuhi.
"Baru kami serahkan (permohonan penangguhan penahanan). Dia sebagai kepala keluarga, ada yang harus ditanggung. Kemudian juga dia ada pekerjaan juga yang harus diurus," ucap Nandang di Jakarta, Jumat, 31 Januari.
Jika nantinya penyidik mengabulkan permohonan penangguhan, dikatakan, kliennya akan selalu menaati peroses hukum yang ada, termasuk memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan dari penyidik. "Kami dipanggil 24 jam selalu siap (memenuhi panggilan pemeriksaan)," ungkap Nandang.
Menanggapi permohonan tersebut, Kabag Penum DivHumas Polri Kombes Asep Adi Saputra, menyebut, penyidik yang nantinya akan mempertimbangkan apakah permohonan itu akan dikabulkan atau tidak.
"Namun demikian, tentu semua berdasarkan pertimbangan-pertimbangan. Misal penyidik masih memerlukan pemeriksaan tambahan lanjutan, itu akan dipertimbangkan," kata Asep.
Nantinya, beberapa faktor lainnya yang menjadi pertimbangan, di antaranya tak melarikan diri, merusak, serta menghilangkan barang bukti. Hanya saja, ditegaskan, semua terkait dengan permohonan penangguhan penahana tergantung keputusan dari penyidik.
"Sekali lagi nanti penyidik akan mempertimbangkan," tandas Asep.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti, karena pernyataan soal ajakan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Yudi dijerat pasal dugaan makar dan penyebaran berita bohong atas pernyataanya.
Penangkapan terhadap Yudi berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tanggal 22 Januari 2020. Pernyataan yang menjadi pokok permasalahan itu diunggah Yudi di media sosial Youtube. Di unggahan itu, Yudi juga menyinggung soal sistem di Indonsia telah membusuk.
Yudi juga mengklaim, perjuangan Negara Rayat Nusanta mewakili seluruh masyarakat yang ada sebelum terbentuknya NKRI. Sehingga, dengan alasan itu, Yudi ingin membubarkan NKRI.
Sehingga, atas segala perbuatannya, Yudi dijerat Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP, Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana