Bagikan:

SUMBAR - Bunga bangkai raksasa yang langka dan dilindungi ditemukan mekar di kebun pinang milik warga di Jorong Sitingkai, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu 4 Desember.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Ardi Andono mengatakan, bunga dengan jenis Amorphophallus titanum tersebut memiliki tinggi mencapai 4,35 meter dan lebar lebih dari satu meter.

"Untuk ukurannya sendiri, sebagaimana dilaporkan adalah termasuk tinggi dan besar," katannya di Lubukbasung, Sumbar, Senin 5 Desember, disitat Antara.

Ia mengatakan, bunga pertama kali diketahui oleh pemilik kebun dua minggu lalu. Sebelumnya ia menyangka hanya sebuah bongkahan kayu sisa pembersihan kebun.

Informasi tersebut diteruskan kepada Heru Nofriandi yang juga aktivis perlindungan dan pemerhati tumbuhan langka ketika berakitivitas di kebunnya.

"Temuan itu juga dilaporkan kepada BKSDA melalui Resor Konservasi Wilayah II Maninjau," katanya.

Ia menambahkan, tumbuhan ini adalah jenis bunga bangkai raksasa dengan nama latin Amorphophallus titanum dan termasuk jenis tumbuhan yang dilindungi.

Pada saat ditemukan dalam kondisi mekar sempurna pada hari pertama. Bunga tersebut akan mekar sempurna sampai dengan membusuk dengan rentang waktu 7-10 hari.

Bunga bangkai sendiri diketahui mengalami dua fase, yaitu fase vegetatif atau berdaun yang ditandai dengan adanya batang dan daun serta berlangsung sampai dengan dua tahun, dan fase generatif atau berbunga yang berlangsung selama 7-10 hari.

"Berbeda dengan tumbuhan bunga Rafflesia Arnoldii yang disebut bunga berumah dua, bunga bangkai adalah bunga berumah satu yang memiliki bunga jantan dan betina," katanya.

Ia mengakui, saat ini ada empat jenis bunga bangkai yang ditemukan di wilayah Agam, yakni Amorphophallus titanum, Amorphophallus gigas, Amorphophallus paoeniifolius, dan Amorphophallus variabilis.

Bunga bangkai termasuk puspa yang dilindungi menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018.