Bagikan:

DENPASAR - Harris Syahputra Damanik (41) dilepaskan Polda Bali setelah sempat diamankan gara-gara konten penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Harris Damanik, warga Desa Simpang Gambus, Batu Bara, Sumut ini diamankan di Badung, Bali pada Jumat, 25 November.

"Selanjutnya kami mengamankan pelaku dan membawanya ke Kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut," Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin, 28 November.

Harris Damanik ditangkap karena penghinaan terhadap Jokowi lewat konten yang diunggah di kanal YouTube.

Dalam pemeriksaan, Harris Damanik mengakui perbuatannya. Konten dibuat di Bali.

Konten menghina Jokowi disebut Harris Damanik sebagai pelampiasan kemarahan atas kejadian nasional. Harris pun meminta maaf.

"Bahwa yang bersangkutan merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Karena yangbersangkutan sudah minta maaf dalam bentuk video kasusnya dihentikan," kata Kombes Bayu.