JABAR - DPRD Kabupaten Karawang sedang menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bank Sampah. Langkah itu untuk mengantisipasi persoalan penumpukan dan membeludaknya sampah di tempat pembuangan sementara serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang.
“Raperda tentang Bank Sampah ini akan menjadi solusi persoalan sampah dari hulu hingga ke hilir,” kata Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah DPRD Karawang, Mahpudin, di Karawang, Jabar, dikutip dari Antara, Sabtu 19 November.
Ia berharap, ke depannya tidak ada sampah yang berserakan di tempat pembuangan sementara, karena pada dasarnya sampah dapat dimanfaatkan,
Nantinya bank sampah yang berperan dalam pelaksanaan konsep 3R atau reuse, reduce dan recycle. Konsep tersebut diharapkan bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan sampah.
Dia menyebutkan, sebenarnya saat ini Karawang telah memiliki bank sampah induk dan bank sampah unit. Namun seiring berjalannya waktu, dua jenis bank sampah itu tidak aktif.
“Dengan adanya regulasi tentang bank sampah, nanti diharapkan bank sampah yang saat ini mati suri bisa diaktifkan kembali, bahkan memunculkan lebih banyak lagi bank sampah di Karawang yang dapat melakukan 3R,“ tuturnya.
BACA JUGA:
Hal yang perlu diperhatikan, katanya, jika nanti sudah terbentuk regulasi tentang bank sampah yang disusul dengan munculnya bank sampah, maka Pemkab Karawang harus memberikan dukungannya..
Dengan begitu, penyelenggaraan bank sampah dapat diimplementasikan secara optimal.
Mahpudin mengingatkan agar nanti, jika Perda tentang Penyelenggaraan Bank Sampah disahkan, Pemkab Karawang segera mengeluarkan peraturan bupati mengenai hal tersebut. Sehingga regulasi itu bisa langsung diaplikasikan.