Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Versi 3.0 (SIPS V.3) dalam rangka meningkatkan aksesibilitas layanan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui sistem informasi penyelesaian sengketa.

Peluncuran tersebut ditandai dengan penempelan huruf-huruf, yakni S, I, P, S, V, dan 3 ke atas podium oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu La Bayoni, anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda dan Totok Hariyono, Deputi Bidang Administrasi Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait, serta anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo, di Hall Puri Agung, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis, 10 November.

"Kami berharap layanan ini memberikan banyak hal kepada teman-teman. Kemudian, yang kami harapkan ke depan adalah SIPS Versi 3.0 ini bisa menjawab segala permohonan online," ujar Bagja saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran SIPS V.3 tersebut dilansir ANTARA, Kamis, 10 November.

Sebelumnya, saat menyampaikan laporan kegiatan peluncuran itu, La Bayoni menyampaikan bahwa SIPS V.3 merupakan salah satu terobosan Bawaslu dalam mentransformasikan pelayanan publik berbasis teknologi.

Hal tersebut, lanjut dia, ditujukan untuk memberikan pelayanan prima kepada para pihak yang berkepentingan langsung dengan pemilu dan pemilihan, yakni partai politik peserta pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden, pemantau, serta warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih.

Dalam perkembangannya, Bayoni mengatakan SIPS Versi 3.0 adalah hasil pengembangan dari Bawaslu setelah sebelumnya telah diluncurkan SIPS Versi 1.0 pada tahun 2018 yang penggunaannya masih terbatas pada tingkat provinsi.

Kemudian, ada pula SIPS Versi 2.0 yang diluncurkan pada tahun 2019 dengan cakupan penggunaan hingga kabupaten/kota.

Dalam SIPS Versi 3.0 ini, Bagja menyampaikan terdapat sejumlah pengembangan fitur-fitur terbaru. Di antaranya, terdapat bank data putusan Pemilu 2014, Pemilu 2019, Pilkada 2020, dan sebagian sengketa verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Berikutnya, ada pula grafik data jumlah penyelesaian sengketa, fitur pengarsipan dokumen penyelesaian sengketa pada semua tingkatan di Bawaslu, serta peningkatan keamanan data dan sistem.

Dengan SIPS 3.0 ini, lanjut Bagja, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa secara daring yang lebih cepat dan ringkas.

Bayoni mengatakan pemohon juga dapat melakukan pelacakan terhadap perkembangan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa, mulai dari tahap pendaftaran, jadwal sidang, hingga penyampaian putusan.

"Semuanya dapat diketahui secara real time dan sudah terkoneksi secara langsung melalui email yang didaftarkan oleh pemohon," ujar dia.

Bayoni juga menyampaikan Bawaslu meyakini SIPS Versi 3.0 akan berkorelasi positif terhadap kualitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi pelayanan penyelesaian sengketa proses pemilu.

"Ini juga diharapkan akan meletakkan Bawaslu pada tingkat kepercayaan publik secara signifikan," ucap dia.