Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa vaksinasi dosis keempat atau booster kedua bagi masyarakat umum masih dipertimbangkan karena pemerintah harus terus mengikuti perkembangan pandemi COVID-19 yang dinamis.

“Kemungkinan bisa saja diberikan. Kami dari pemerintah seperti yang sudah dituangkan di dalam pedomannya bahwa perubahan dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 memang sangat dinamis,” kata Plt. Direktur Pengelolaan Imunisasi Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Prima Yosephine dalam Webinar, Antara, Jakarta, Senin, 7 November.

Prima menyatakan pemberian dosis keempat bagi masyarakat umum, masih harus disesuaikan dengan situasi dan keadaan epidemiologi. Selain itu, pemerintah harus mendapatkan kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) terlebih dahulu sebelum didistribusikan secara luas pada masyarakat.

Keputusan untuk memberikan dosis keempat sampai saat ini juga belum mengalami perubahan. Pemberian masih ditujukan hanya pada tenaga kesehatan yang bersentuhan dan memberikan pelayanan kesehatan secara langsung dengan pasien COVID-19.

“Sementara untuk segmen yang lain seperti kelompok dewasa 18 tahun ke atas, itu kita memberikannya booster pertama atau dosis ketiga. Sampai saat ini kebijakannya baru dan masih seperti itu,” katanya.

Menurut Prima, hal yang seharusnya saat ini digarisbawahi bukanlah mengenai pemberian dosis selanjutnya. Melainkan, peningkatan cakupan booster pada kalangan rentan seperti lansia atau orang dewasa dengan komorbid.

“Sebab booster pada lansia kemudian bagi dewasa tetapi yang memiliki komorbid dan  yang memiliki gangguan-gangguan imunitas, ini juga masih cukup rendah capaiannya. Itu yang harusnya 100 persen untuk kelompok risiko, jadi kita masih menekankan di tingkat itu secara program,” ujar Prima.

Di sisi lain, Prima menyatakan bahwa pemerintah akan terus mendorong dosis ketiga sebagai syarat untuk melakukan perjalanan atau suatu aktivitas, sebagai upaya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap bahaya COVID-19 dan meningkatkan pemakaian booster.

Penetapan itu juga telah dimasukkan ke dalam kebijakan penanganan COVID-19 menyambut libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Ketentuan dosis ketiga pun, berlaku tidak hanya bagi warga negara Indonesia melainkan warga negara asing (WNA).

Selain meningkatkan cakupan booster dalam masyarakat melalui syarat perjalanan, Kemenkes saat ini juga menjalin kerja sama dengan Aplikasi WhatsApp untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat.

Beberapa fitur yang dikembangkan yakni pendataan anak-anak untuk mencegah stunting melalui posyandu, notifikasi pengingat imunisasi anak untuk keluarga dan tenaga kesehatan, notifikasi pengingat jadwal bertemu dokter, kampanye kesehatan publik, serta sebagai pusat dukungan informasi bagi tenaga kesehatan.

“Kami juga dari Kemenkes kini memanfaatkan WhatsApp kepada sasaran yang belum lengkap vaksinasinya dan belum mendapatkan booster tetapi sudah eligible. Kita layangkan beberapa kali kepada sasaran ini untuk mengingatkan dia segera melengkapi vaksinasi primer yang belum lengkap maupun boosternya,” ucap Prima.