Polda Aceh Limpahkan Kasus Investasi Ilegal Dinar Khalifah Rp39 Miliar ke Jaksa
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya. ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh

Bagikan:

BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melimpah berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti investasi ilegal Dinar Khalifah senilai Rp39 miliar ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya mengatakan dengan pelimpahan tersebut, maka penanganan kasus di tingkat penyidikan sudah selesai.

"Berkasnya sudah rampung di tingkat penyidikan atau P21 dan dilimpahkan ke jaksa. Selanjutnya, jaksa menyusun dakwaan dan melimpah ke pengadilan," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 4 November.

Dia mengatakan tersangka dalam kasus investasi ilegal Dinar Khalifah tersebut berinisial GR. Investasi tersebut dilakukan tersangka tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tersangka GR diduga mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk investasi ilegal tersebut sejak 2018. Tersangka menjanjikan keuntungan 60 hingga 80 persen setiap bulan.

Adapun investasi Dinar Khalifah yang dijanjikan berupa jual beli saham, emas, aset digital, peternakan, pertambangan batu bara, kelapa sawit, dan lain-lain.

"Pengumpulan dana masyarakat berkedok investasi Dinar Khalifah digunakan tersangka sebagai modal 'trading online' pada beberapa platform digital dan kepentingan pribadi tersangka," kata dia.

Dia mengatakan tersangka GR menjanjikan modal yang disetor dikembalikan utuh setelah dua tahun. Namun, dia tidak memenuhi janjinya dan masyarakat yang menginvestasikan uangnya tidak pernah menerima keuntungan.

Total dana yang dihimpun tersangka, kata dia, mencapai Rp39 miliar dengan 506 transaksi dari 250 orang. Dana yang dihimpun pada 2018 Rp2,4 miliar, tahun 2019 sebesar Rp18,1 miliar, dan tahun 2020 Rp18,3 miliar.

Dari Rp39 miliar dana masyarakat yang dihimpun tersangka, penyidik sudah menyita barang bukti berupa aset tidak bergerak dan kendaraan bermotor senilai Rp5 miliar, paparnya.

Penyidik menjerat tersangka GR dengan Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.