Bagikan:

SURABAYA - Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil Akbar, memeringatkan lembaga survei yang tak terdaftar agar tidak menggelar hitung cepat atau quick count. Jika tidak, maka Bawaslu akan menindak tegas lembaga survei yang melakukan hitung cepat Pilkada Surabaya.

"Kalau ada lembaga survei yang melakukan quick count tidak terdaftar di KPU, itu merupakan sebuah pelanggaran. Maka kita akan proses penanganan pelanggarannya," kata Agil, dikonfirmasi, Rabu, 9 Desember.

Hal ini sesuai dengan pasal 47- 54 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

"Artinya apa, jika 30 hari sebelum pemungutan suara belum terdaftar di KPU, maka bisa dipastikan lembaga survei tersebut liar," kata Agil. 

Selain itu, dalam Pasal 52 PKPU 8/2017 juga diatur mekanisme sanksi melalui dewan etik yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang akademisi, dua orang profesional/ahli lembaga survei dan satu orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 

"Tentu akan kami sanksi karena itu melanggar," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, menyebut ada lima lembaga survei yang terdaftar di KPU yang akan menggelar hitung cepat atau quick count. Yaitu Charta Politika Indonesia, Indo Barometer, Poltracking Indonesia, Surabaya Survey Center, dan Populi Center. 

"Jadi, ada lima lembaga survei itu yang sudah terdaftar di KPU. Di luar itu liar," jelasnya.

Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan dua pasangan calon. Paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi dan Armudji. Sedangkan pasangan calon nomor urut dua Machfud Arifin-Mujiaman.