Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau untuk rokok dengan rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan keputusan ini diambil usai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Kamis (3/11). Simak videonya berikut ini.