Bagikan:

JAKARTA - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengaku sempat melihat dua kamera CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. CCTV mengarah ke lokasi kejadian atau arah tangga.

"Saya lihat ada dua CCTV, dua titik di akses dapur di bawah mengarahnya ke arah tengah artinya CCTV kejadian itu kelihatan ya, satu lagi di lantai atas kalau nggak salah," ujar Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November.

Keberadaan dua CCTV itu sempat dilaporkan kepada Ferdy Sambo. Tujuannya, menginformasikan kasus baku tembak akan mudah dipecahkan karena ada alat bukti.

Tetapi, eks Kadiv Propam itu justru menyebut dua CCTV itu rusak. Sambo menyebut CCTV itu tak bisa digunakan sebagai alat bukti atau petunjuk.

"Di hari yang sama di waktu yang sama itu, Pak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa kalau untuk CCTV saya di rumah ini sudah rusak semua. Ini sudah terjadi beberapa hari lalu," uangkapnya

Karenanya, dalam penyelidikan awal tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, penyelidik Polres Metro Jakarta Selatan di bahwa pimpinan Ridwan Soplanit hanya mengamankan dua jenis senjata api (senpi) dan peluru.

"Saat itu kami mengamankan dua jenis senpi, Yang Mulia, HS milik Yosua dan Glock milik Bharada E," ucap Ridwan Soplanit.

"Kemudian 10 selonsong yang kami temukan saat itu, Yang Mulia, kemudian kami menemukan 4 serpihan dan 3 proyektil," sambungnya.

Kendati demikian, alat bukti yang dikumpulkannya itu justru diambil oleh perwira Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, Kombes Susanto.

"Saat itu dia mengambil daripada barang bukti senpi, Yang Mulia, yang sudah dimasukin di dalam kantong. Kemudian dia menyampaikan bahwa ini karena kejadian tembak menembak antara anggota, jadi barang bukti ini, senpi ini kami amankan dulu ke Propam Mabes," kata Ridwan.