Bagikan:

PONTIANAK - Kapolda Kalbar Irjen Suryanbodo Asmoro menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas meninggalnya Suhardi akibat peluru nyasar dari senjata api anggota Polantas Polresta Pontianak berinisial FM. 

"Dalam kasus ini kami menyampaikan prihatin atas musibah untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik. Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman," kata Suryanbodo di Pontianak dikutip dari Antara, Rabu, 2 November. 

Kejadian bermula saat dua orang petugas FM dan T tengah bertugas di Pos Garuda. Usai mengatur lalu lintas tugas keduanya kembali ke pos.

"Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, lalu pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan," ungkapnya.

Saat dibersihkan keluarlah ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dari triplek dan peluru itu mantul hingga ke luar ruangan pos itu dan mengenai korban. 

"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," katanya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Aman Guntor menyatakan, dari hasil olah TKP telah terjadi satu kali ledakan/tembakan hingga menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil. Jaraknya sekitar 15 meter dari pos.

"Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP," ujarnya.

Dia menambahkan, pelaku dalam kasus ini diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana dan kode etik sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar.

Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes Andrea Gamma Putra menyatakan, protap dalam membersihkan senjata api sudah diatur, yakni di gudang senjata api, lapangan tembak, dan tidak boleh membersihkannya sembarangan, sehingga apa yang dilakukan pelaku FM sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal sekali.

"Atas kasus ini pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," katanya.