Bagikan:

YOGYAKARTA – Di dalam pengadilan, saksi diharuskan memberi kesaksian sejujur-jujurnya tanpa menambah atau mengurangi. Namun tidak jarang saksi memberikan kesaksian palsu di depan hakim padahal sebelumnya ia telah disumpah. Lalu, apa itu kesaksian palsu dan adakah hukum yang diberikan untuk pelaku pemberi kesaksian palsu?

Apa Itu Kesaksian Palsu

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), saksi memiliki beberapa pengertian salah satunya adalah orang yang dimintai hadir pada suatu peristiwa yang dianggap mengetahui kejadian tersebut agar pada suatu ketika, apabila diperlukan, dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi.

Di pasal 1 ayat 27 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa keterangan kesaksian ialah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari kesaksian tentang suatu peristiwa pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri dengan menunjukkan alasan pengetahuannya tersebut.

Seorang saksi akan disumpah sebelum memberikan kesaksiannya di hadapan hakim. Dengan adanya sumpah, saksi diharapkan memberi keterangan seterang-terangnya kepada hakim terhadap suatu perkara yang ia saksikan atau alami.

Namun dalam praktiknya, saksi tidak selalu memberi keterangan sesuai fakta yang dialami. Hal tersebut jadi indikasi bahwa kesaksian yang diungkap oleh saksi dalam pengadilan adalah palsu.

Hukuman Pidana Saksi Palsu di Pegadilan

Seseorang yang memberikan keterangan palsu ketika menjadi saksi di persidangan bisa dipidanakan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 242 KUHP ayat 1 dan 2 tentan memberikan keterangan di atas sumpah atau bisa disebut dengan delik Sumpah Palsu atau Keterangan Palsu. Berikut bunyi pasal tersebut, dikutip dari Hukumonline.

  • Ayat 1

“Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

  • Ayat 2

“Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Hukum Islam Memberikan Sumpah Palsu

Dalam hukum Islam, pemberian sumpah palsu juga sangat dilarang. Bahkan Islam memberikan hukuman bagi orang yang melanggar sumpahnya. Dikutip dari islam.nu.or.id, terkait hukuman palsu merujuk pada Quran Surat Al-Maidah Ayat 89

. لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

Itulah informasi terkait apa itu kesaksian palsu. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.