Bagikan:

MATARAM - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan, sejumlah anggota legislatif kini masuk dalam agenda pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).

"Agendanya Selasa besok, ada beberapa anggota legislatif yang kami akan periksa kembali sebagai saksi," kata Rasyidi saat dihubungi dari Mataram, Antara, Senin, 31 Oktober. 

Dia tidak menyebutkan identitas lengkap dan keterlibatan dari sejumlah anggota legislatif yang masuk agenda pemeriksaan. Namun, Rasyidi meyakinkan pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya jaksa dalam menguatkan alat bukti kasus.

Selain anggota legislatif, kata dia, penyidik masih secara intensif mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) yang menyusun daftar calon petani dan calon lokasi (CPCL) untuk penerima di dua kecamatan wilayah Lombok Timur.

"Jadi, ketua, sekretaris UPJA akan kami periksa kembali. Penerima bantuan dan yang membeli alsintan juga masih akan kami periksa," ujarnya.

Dia pun meyakinkan pemeriksaan saksi dalam kasus ini masih berjalan secara maraton, mengingat banyak pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan.

"Pekan kemarin saja, karena sangat banyak saksi yang belum diperiksa, kami lakukan pemeriksaan di kantor camat agar lebih efisien," ujar dia.

Dengan menjelaskan proses hukum yang kini sedang berjalan, Rasyidi mengatakan bahwa pihaknya hingga kini belum bisa menentukan rencana pelimpahan berkas ke jaksa peneliti.

"Yang jelas, kalau pemeriksaan sudah rampung, kami harus lakukan gelar perkara dahulu," katanya.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan anggota DPRD Lombok Timur berinisial S; mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z, dan AM, eksekutor pembentuk UPJA di dua kecamatan wilayah Lombok Timur.

Sebagai tersangka, ketiganya disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik pun telah mengantongi alat bukti yang menguatkan adanya dugaan tiga tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Salah satunya, berkaitan dengan kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, senilai Rp3,8 miliar.

Menurut hitungan tim audit, kata dia, kerugian muncul dari penyaluran alsintan yang tidak sesuai dengan prosedur. Ada dugaan alat pertanian tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan lain, ada sejumlah barang yang dijual dan dibagikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak tercantum sebagai penerima bantuan sesuai data CPCL.

Masing-masing tersangka dalam kasus ini terungkap memiliki peran berbeda. Dalam satu rangkaian, tersangka S diduga berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka AM membentuk UPJA sebagai dasar penerbitan CPCL oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.

Data CPCL yang diterbitkan Z tidak melalui mekanisme verifikasi, sehingga UPJA yang dibuat oleh AM atas suruhan S hanya dalam bentuk formalitas.

Proyek penyaluran bantuan alsintan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur ini bersumber dari Bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.

Dalam pengadaan, pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk alsintan untuk petani yang terdaftar dalam dua UPJA di wilayah Lombok Timur.

Bantuan alsintan itu berupa traktor roda 4 sebanyak 5 unit, Traktor roda dua sebanyak 60 unit, pompa air berdiameter 3 inci sebanyak 121 unit, pompa air irigasi sebanyak 29 unit, dan handsprayer sebanyak 250 unit.