KPK Sita Dokumen Suap Bansos Juliari Batubara di Kemensos
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga tempat untuk mengusut dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial yang juga menjerat Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari Peter Batubara.

Adapun tiga tempat yang telah digeledah oleh penyidik komisi antirasuah adalah Kantor Kementerian Sosial serta rumah dua tersangka dalam kasus ini, yaitu dua pejabat pembuat kebijakan (PPK) AW dan MJS.

"Senin, 7 Desember dimulai sore hingga dini hari Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berbeda yaitu di Kantor Kemensos RI, rumah tersangka MJS dan AW," kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 8 Desember.

Terkait hasil penggeledahan tersebut, Ali mengatakan ditemukan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara suap ini.

Selanjutnya, dia mengatakan, dokumen tersebut akan dianalisa dan dilakukan penyitaan. "Kemudian akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang  akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.

Ketua KPK Filri Bahuri mengatakan, kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. "Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," kata Firli.

Ada pun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.

Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik MJS.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ucapnya.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi.

Dalam operasi senyap ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas serta terdiri dari pecahan rupiah dan uang asing.

"Masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," papar Firli.