Gondol Motor Warga Finlandia, 3 Warga Pantai Kuta Lombok Tengah Dibekuk Polisi
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay)

Bagikan:

NTB - Sepeda motor milik warga negara asing (WNA) bernama Nella Iris Onerva Taarasti (30) asal Paimela, Finlandia, yang raib digondol maling berhasil ditemukan. Sebanyak tiga orang pelakunya dibekuk Tim Puma Polres Lombok Tengah.

"Terduga pelaku dan barang bukti telah disita untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama, di Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB), dikutip dari Antara, Senin 31 Oktober.

Ketiga pelaku berinisial M, laki laki, 23 tahun; IJ, laki laki, 20 tahun; dan LJP alias Ato, laki laki, 22 tahun. Meraka warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Redho mengatakan, kejadian pencurian itu bermula saat korban menuju Pantai Kuta menggunakan sepeda kotor untuk acara api unggun dan bakar ikan bersama teman-temannya, dan memarkir sepeda motornya dekat pantai di wilayah desa setempat.

"Sesampainya di lokasi, korban bersama teman-temannya memulai kegiatan sambil bermain gitar dan bernyanyi," tuturnya.

Selang beberapa saat, teman korban memberitahukan bahwa sepeda motor yang digunakan sudah tidak ada di tempat semula, sehingga kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika.

Selanjutnya, mendapatkan laporan tersebut Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Sesampainya di TKP ternyata LJP telah diamankan oleh warga. "Anggota melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku LJP yang mengakui perbuatannya bersama dua orang temannya," imbuhnya.

Atas pengakuan tersebut, Tim Puma langsung menyisir sekitaran Pantai Kuta dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku lainnya M dan IJ.

Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya.