JAKARTA - Ketua Setara Institute, Hendardi menilai upaya polisi menegakkan hukum atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat kepulangan dan safari yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke sejumlah tempat berujung pada babak baru dan menimbulkan kontroversi lanjutan.
Kontroversi ini terkait ketidakpatuhan Rizieq Shihab terhadap proses hukum yang sedang berjalan termasuk penyerangan laskar khusus FPI pengawal Rizieq hingga akhirnya 6 orang mati ditembak polisi.
"Di satu sisi Polri memaparkan alasan obyektif adanya ancaman terhadap jiwa manusia anggota Polri sebagai pembenaran atas tindakan represif yang dilakukan anggotanya. Tapi di sisi lain, penggunaan senjata api oleh Polri dalam mengatasi peristiwa tertentu, tetap harus mengacu pada prosedur ketat dan harus dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima VOI, Senin, 7 Desember.
Dia menyebut tertembaknya enam orang anggota laskar khusus ini menjadi keprihatinan dan tidak seharusnya terjadi. Tapi, jika benar senjata yang ditunjukkan oleh Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya adalah milik anggota ormas ini maka pembelaan polisi jika mereka melakukan tindakan tegas karena merasa terancam bisa diterima.
"Pembelaan Polri atas jiwa anggotanya yang terancam bisa diterima. Namun, untuk memenuhi standar yang diterapkan dalam Perkap 8/2009 tersebut Polri harus melakukan evaluasi pemakaian senjata api oleh anggotanya," tegasnya.
Evaluasi ini, sambung Hendardi, bisa dilakukan dengan cara memerintahkan Divisi Pengamanan Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan evaluasi atas fakta yang ada sehingga diketahui alasan yang membenarkan penggunaan senjata api dalam peristiwa ini.
Setara mendorong agar Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bisa memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan kasus lainnya yang mangkrak sebelum dirinya menetap di Arab Saudi selama beberapa tahun.
Selain itu, Hendardi juga meminta agar pihak kepolisian terus melakukan tindakan hukum yang tegas, terukur, dan akuntabel untuk menangani berbagai kasus tindak pidana yang melibatkan anggota organisasi pengusung aspirasi intoleran, premanisme berjubah agama, dan elit yang berada di belakang mereka setelah kepulangan Rizieq ke Tanah Air.
"Episode pasca kepulangan MRS adalah ujian bagi Polri untuk menegakkan hukum," ungkapnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penyerangan polisi yang dilakukan laskar Rizieq Shihab terjadi sekitar pukul 00.30 WIB Senin, dini hari. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut polisi mendapat kabar massa pendukung Rizieq Shihab akan dikerahkan terkait pemeriksaan disebut Irjen Fadil beredar di banyak grup WhatsApp.
Polda penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan mengikuti kendaraan yang ditumpangi Rizieq. Di tol Jakarta-Cikampek, Fadil menyebut kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.
"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang, kemudian melakukan tindakan tegas terukur, sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS yang berjumlah 10 meninggal dunia sebanyak 6 orang," ungkap Fadil.
Namun, hal ini dibantah oleh Juru Bicara FPI, Munarman. Munarman menegaskan bahwa Rizieq melakukan perjalanan untuk mengikuti pengajian di kediaman keluarga intinya. "Kabar itu fitnah. Habib Rizieq itu menuju luar Jakarta untuk menghadiri pengajian keluarga inti. Saya tidak mau sebutkan di mana lokasinya. Ini hanya pengajian keluarga inti, tidak melibatkan pihak mana pun juga," kata Munarman.