Bagikan:

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalukan perpanjangan rekayasa lalu lintas di Jalan R. E. Martadinata, tepatnya di sekitar jembatan goyang. Ada pekerjaan pembuatan Pompa Ancol Sentiong di Jalan R. E. Martadinata.

"Pekerjaan yang semula direncanakan tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 September 2022 menjadi tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 15 Januari 2023," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Kamis, 13 Oktober.

Rekayasa lalu lintas ini dilakukan sesuai pentahapan pekerjaan. Pertama, terdapat pekerjaan pemasangan pipa penyambung alian pipa crossing di jembatan goyang, pemancangan, ground beam, pemasangan pipa, penimbunan (finishing cor).

Kedua, pembangunan rumah pompa Ancol Sentiong. Pemancangan landasan rumah pompa ancol sentiong yang menggunakan ruas Jalan R. E. Martadinata sisi Utara.

"Selama pekerjaan berlangsung, lalu lintas dari arah barat atau Jalan Gunung Sahari menuju ke Arah timur atau Tanjung Priok dan Sunter dialihkan melalui Jalan Ancol Timur-Jembatan Ketel/PLTU-Jalan R. E. Martadinata, dan seterusnya," urai Syafrin.

Sementara, Jalan Ancol Timur sisi selatan hanya dapat mengakses ke Gerbang Ancol Karnaval karena digunakan untuk mobilisasi material dan angkutan tanah.

Lebih lanjut, terdapat juga segmen pekerjaan jalan Toll Harbour Road 2. Syafrin menjelaskan, pekerjaan di Jalan R.E. Martadinata sisi Selatan 2 lajur, selama pekerjaan lalu lintas dari arah Tanjung Priok menuju ke arah Pluit dialihkan melalui Jalan R.E. Martadinata sisi Utara

"Selama pekerjaan berlangsung lalu lintas dari arah Jalan Sunter Permai/JIS menuju ke arah Tanjung Priok dialihkan belok kiri ke Jalan R.E. Martadinata sisi Utara putar balik di Jembatan Goyang Ancol-menerus sampai ke Jembatan Ketel- belok kiri ke Tanjung Priok," urai Syafrin.

Keselamatan dan keamanan pengguna jalan yang melintasi pengerjaan ini merupakan tanggung jawab PT. Wika-Jaya Konstruksi KSO selaku pelaksana pekerjaan pembuatan pompa Ancol Sentiong di Jalan R. E. Martadinata.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," imbuhnya.