PADANG - Sebanyak tujuh orang anak berhadapan hukum yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara Padangpanjang, Sumatera Barat, karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba akhirnya dikeluarkan dari rutan setelah mendapatkan diversi.
"Tujuh anak itu dikeluarkan dari rutan usai mendapatkan diversi. Mereka akan menjalani rehabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Puskesmas Kebun Sikolos," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya di Padang dilansir ANTARA, Selasa, 11 Oktober.
Dia menjelaskan pembimbing kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Bukittinggi berhasil mengupayakan diversi bagi tujuh orang anak berhadapan hukum (ABH) dalam perkara penyalahgunaan narkotika itu.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ketujuh anak itu mendapatkan diversi dengan pertimbangan masih dalam usia anak, belum pernah melakukan pelanggaran hukum, dan masih aktif bersekolah.
Sejak tahap penyidikan di kepolisian, ketujuh ABH itu telah mendapatkan asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota Payakumbuh yang menyatakan mereka penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, namun tidak memiliki gejala kecanduan.
"Terhadap klien anak juga tidak ditemukan indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika nasional maupun internasional sehingga tim asesmen terpadu merekomendasikan mereka untuk menjalani perawatan melalui rehabilitasi," jelas Andika.
Diversi tersebut difasilitasi oleh hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang dan dihadiri jaksa penuntut umum, wali nagari, wali jorong, pekerja sosial, dan orang tua ABH.
Hingga berhasil diwujudkan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Padang Panjang Nomor 1/Pen.Div/2022/PN.Pdp jo 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Pdp tanggal 06 Oktober 2022, yang diputus oleh hakim tunggal Sartika Dewi Hapsari.
BACA JUGA:
Menurut Andika, keputusan itu selaras dengan rekomendasi dari Penelitian Kemasyarakatan Bapas yang mengacu pada pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam hal ini Bapas merekomendasikan ketujuh anak agar menjalani pidana dengan syarat pembinaan di luar lembaga (rehabilitasi penyalahgunaan narkotika).
"Oleh karena mereka mendapatkan diversi sehingga tidak perlu menjalani hukuman sebagaimana proses tindak pidana umumnya lalu sampai ke pengadilan," jelasnya.
Andika mengatakan upaya diversi merupakan semangat keadilan restoratif yang diimplementasikan negara kepada anak-anak yang terjerat masalah hukum sehingga tidak semua perkara harus berakhir di penjara.
Pembebasan tujuh anak tersebut disambut haru oleh pihak keluarga yang sudah menunggu di depan Rutan Padangpanjang untuk menjemput anaknya.
Sebelum dibebaskan, ketujuh anak itu diberikan bimbingan dan nasihat agar mereka tidak kembali melanggar hukum, serta menjadikan kasus itu pembelajaran hidup ke depannya