Bagikan:

SEMARANG - Ditkrimsus Polda Jawa Tengah menetapkan pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Giri Muria Group Kabupaten Kudus berinisial AH sebagai tersangka kasus TPPU. Modus tersangka dalam kasus ini yakni menghimpun dana nasabah dengan menjanjikan bunga tinggi dengan sebagian dana yang dihimpun diduga untuk keperluan pribadi. Penetapan AH sebagai tersangka berdasarkan laporan sembilan anggota koperasi yang mengalami kerugian atas simpanannya hingga Rp16 miliar. Adapun total dana yang telah dihimpun koperasi yang telah dinyatakan pailit sejak awal 2022 tersebut mencapai Rp267 miliar dari 2.600 orang. Hal tersebut disampaikan Ditkrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio kepada wartawan, Senin (10/10). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta UU No. 8/2012 tentang Pemberantasan TPPU. Simak videonya berikut ini.