Bagikan:

AMBON - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease meluruskan isu pembegalan terhadap satu korban kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Dr. Latumeten Ambon.

"Yang terjadi itu murni kecelakaan tunggal menyebabkan korban Johny Angki (46) terluka dan bukan karena yang bersangkutan dibegal orang," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo dkutip ANTARA, Sabtu, 8 Oktober.

Istri korban awalnya mendengar rumor suaminya yang mengendarai motor menjadi korban begal. Keluarga lantas melapor ke polisi.

Namun petugas piket Satlantas Polresta Ambon pada malam kejadian mendapati korban dalam posisi tidak sadarkan diri dan membawa korban ke RS Dr. Latumeten Ambon tetapi tidak terlayani karena harus ada pihak keluarga yang bertanggungjawab.

Selanjutnya korban dibawa ke RS Bhayangkari Tantui untuk mendapatkan pertolongan medis dan dirujuk lagi ke RS Dr. Leimena Ambon.

"Korban saat itu mengendarai sepeda motornya dari arah Maggadua menuju Wainitu dalam keadaan mabuk dan hilang keseimbangan sampai akhirnya terjatuh di lokasi kejadian," katanya.

Polisi juga mengamankan motor dan dompet korban pada saat kejadian sebagai barang bukti. Hal ini menimbulkan salah paham, karena istri mengira korban dibegal.

"Usai mendapatken penjelasan polisi dan barang bukti berupa sepeda motor dan dompetnya sudah diamankan, akhirnya pihak keluarga membatalkan niatnya membuat laporan dugaan pembegalan," jelas Moyo Utomo.