Bagikan:

TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengalokasikan anggaran Rp60 miliar untuk perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan di daerah itu yang banyak dikeluhkan karena rusak parah dan mengganggu mobilitas warga.

"Selama ini banyak keluhan di masyarakat soal jeglongan sewu (jalan rusak) dan sebagainya semoga bisa di akselerasi sehingga pasca COVID-19 pemulihannya bisa cukup baik," kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dilansir ANTARA, Rabu, 5 Oktober.

Banyaknya titik infrastruktur jalan yang rusak selama ini kerap menjadi sorotan warga, terutama di media sosial. Seperti di jalan raya Gandusari-Kampak maupun Gandusari menuju Kecamatan Pogalan yang mengalami kerusakan parah.

Di media sosial, warganet bahkan menjuluki Trenggalek sebagai "surganya jeglongan sewu" (pusatnya jalan rusak/berlubang).

Menurut Arifin, selama pandemi perbaikan infrastruktur tidak bisa dilakukan optimal karena anggaran pembangunan banyak tersedot untuk penanganan COVID-19.

Jeglongan sewu dimaknai kondisi ruas jalan rusak dengan kondisi parah di beberapa titik yang dinilai membahayakan jika dilewati.

Untuk menunjang perbaikan itu, di sisa waktu empat bulan pada akhir tahun ini pemerintah setempat bersama legislatif sepakat menganggarkan Rp60 miliar dalam APBD Perubahan. Fokus dari program di APBD-P itu adalah menyoal perbaikan infrastruktur.

"Seiring pandemi yang saat ini sudah mereda, semoga optimalisasi penyaluran anggaran pembangunan ini bisa diakselerasi sehingga pascapandemi ini proses pemulihannya bisa cukup baik," katanya.

Pembangunan atau pun perbaikan infrastruktur menjadi fokus utama dalam APBD-P dikarenakan dana pada tahun-tahun sebelumnya dialokasikan untuk penanganan pandemi COVID-19.

Momentum saat ini dinilai tepat untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendukung mobilitas masyarakat. Kelayakan infrastruktur itu diharapkan berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi.

"Kami masih punya waktu empat bulan sebelum akhir tahun. Semoga bisa dikerjakan dengan baik," ujarnya.

Selain fokus soal perbaikan infrastruktur, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 mewajibkan pemerintah daerah untuk menyalurkan dua persen dari dana transfer umum untuk penyaluran bantuan sosial.

Anggaran itu ditujukan untuk penciptaan lapangan kerja hingga pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

"Terus di dalamnya juga ada PMK baru yang mengamanahkan kami untuk menyisihkan dua persen digunakan untuk pengalihan subsidi BBM. Seperti sektor-sektor pertanian, peternakan. Kemudian tukang ojek yang berkaitan dengan transportasi nanti juga akan mendapatkan subsidi," katanya.