JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penyerahan hibah mobil pemadam kebakaran (damkar) kepada 14 pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota. Penandatanganan penyerahan ini dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta.
Penyerahan hibah mobil damkar bekas pakai Pemprov DKI jakarta ini bersamaan dengan penandatanganan kesepakatan bersama dengan 11 daerah terkait pengembangan potensi daerah dan pelayanan publik.
"Kerjasama ini harapannya bisa meningkatkan kesejahteraan bagi kami di Jakarta dan juga bagi warga di kabupaten/kota, provinsi di mana kerjasama itu kita lakukan," kata Anies, Rabu, 5 Oktober.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengungkapkan dasar penyerahan hibah mobil damkar tersebut dimulai dengan adanya permohonan dari daerah lain terkait kebutuhan kendaraan operasional di daerah yang belum memadai.
Satriadi berujar, Pemprov DKI mendapat 58 permohonan atas penyerahan hibah tersebut. Namun, mobil damkar milik Pemprov DKI yang tersedia untuk dihibahkan hanya terdapat 15 unit.
"Semuanya itu ada 58 yang memohon, tapi kita melihat inventarisasi barang kita yang mana sudah memenuhi persyaratan untuk bisa dihibahkan. Karena adanya 15, tidak bisa semua (daerah mendapat hibah). Kelayakan prioritas yang mana itu yang mendapatkan," ujar Satriadi.
Adapun, mobil damkar yang dihibahkan berusia 8 sampai 15 tahun dengan kondisi masih layak pakai. Penyerahan hibah ini tidak dikenakan biaya administrasi. Tapi biaya perbaikan armada apabila dibutuhkan menjadi tanggung jawab penerima hibah.
BACA JUGA:
Berikut adalah pemerintah daerah yang menerima hibah mobil damkar dari Pemprov DKI:
a. Wali Kota Probolinggo
b. Wali Kota Banjarmasin
c. Wali Kota Pariaman
d. Wali Kota Palopo
e. Bupati Brebes
f. Bupati Bengkulu Tengah
g. Bupati Empat Lawang
h. Bupati Kuningan
i. Bupati Alor
j. Bupati Ogan Komering Ilir
k. Bupati Sigi
l. Bupati Rotendao
m. Bupati Lampung Utara
n. Bupati Padang Pariaman