Bagikan:

YOGYAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusut kasus dugaan intimidasi dan penyekapan seorang wali murid SMAN 1 Wates, di kantor Satpol PP Kulon Progo.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

"Saat ini kami sedang melakukan pemanggilan-pemanggilan, jadi proses penyelidikan terus kami laksanakan pemeriksaan saksi-saksi. kemudian nanti kalau sudah dirasa cukup nanti kami akan lakukan penahanan," kata Tri dilansir ANTARA, Senin, 3 Oktober.

Menurut dia, proses pemanggilan saksi membutuhkan waktu, karena lebih dari satu orang untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan.

"Dalam pemanggilan saksi itu tentunya kami tidak sekali panggil mereka langsung datang, karena mungkin ada keperluan-keperluan dari pihak para saksi sehingga kami kadang waktunya agak lama," ujar Tri Panungko.

Pengacara publik LBH Yogyakarta Era Hareva sebelumnya telah melaporkan dugaan intimidasi dan penyekapan itu ke Polda DIY.

Ada tiga orang yang disebut di dalam laporan bernomor LP/B/0773/X/2022/SPKT/Polda D.I Yogyakarta tertanggal 1 Oktober 2022 itu.

Menurut Era, dalam kasus itu salah satu wali murid SMAN N 1 Wates diduga mendapat intimidasi dan penyekapan dari pihak SMAN 1 Wates dan pihak Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) setempat.

Dugaan intimidasi serta penyekapan tersebut, menurutnya, bermula dari beberapa wali murid yang memprotes dan mempertanyakan pengadaan seragam di sekolah yang harganya mahal tapi tidak sebanding dengan kualitasnya.

Salah satu wali murid, Agung Purnomo, menurut Era, tiba-tiba dihubungi dan diminta datang ke Kantor Satpol PP Kulon Progo.

Korban pun mendatangi Kantor Satpol PP dan ternyata ada beberapa orang di dalam ruangan, antara lain pihak dari SMAN 1 Wates dan Satpol PP Kulon Progo.

"Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, dengan suasana yang tidak kondusif, korban merasa terintimidasi apalagi dengan posisi sendirian. Wali murid tersebut diancam karena dianggap telah membuat kegaduhan dan akan mencemarkan nama baik sekolah," kata dia.

Era mengatakan terkait laporan kasus itu, polisi mengonstruksikan Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan orang.

Penjabat Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana menyebut peristiwa itu sebagai konflik sesama wali murid dan ASN.

Menurutnya, sebanyak sembilan orang di ruang Satpol PP tersebut berstatus ASN.

Selain Agung Purnomo yang juga ASN di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kulon Progo, menurut dia, sejumlah orang dalam peristiwa itu juga berstatus wali murid di SMAN 1 Wates.

Tri Saktiyana menilai tidak ada intimidasi dalam peristiwa itu.

"Nanti ada inspektorat daerah menelisik kondisinya. Kami minta inspektorat membantu sebenarnya seperti apa," ujar dia.