JAKARTA - Peretasan akun digital milik redaksi Narasi TV berujung pelaporan ke Bareskrim Polri. Disebutkan ada juga tindak pidana pengancaman yang berisi 'diam atau mati'.
"Ada pesan yang masuk di dalamnya kita bisa baca ‘diam atau mati’. Jadi ini beberapa kali masuk ke dalam server klien kami," ujar Kuasa hukum Narasi TV Ade Wahyudin kepada wartawan, Jumat, 30 September.
Pesan ancaman itu dikirim ke situs Narasi TV secara terus menerus. Bahkan dalam hitungan menit jumlahnya mencapai ribuan.
"(Pesan ancaman, red) Kurang lebih 3.600 kali per menit," ungkapnya.
Sementara untuk aksi peretasan, lanjut Wahyudin, tak hanya situs yang menjadi target pelaku. Sebab, lebih dari 30 akun karyawan Narasi juga dijadikan sasaran.
Aksi peretasan disebut terjadi selama dua hari. Tepatnya, pada 28 dan 29 September.
Dalam pelaporan, sejumlah alat bukti telah dilampirkan. Pelaporan itupun sudah diterima dan tergistrasi dengan nomor LP/B/0573/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 30 September 2022.
"Jadi kita sudah terima tanda terima laporannya, adapun pasal yang digunakan pasal ilegal akses, Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 18 UU Pers. Jadi secara jelas kita masukkan, ini menghambat kegiatan jurnalistik dari teman-teman Narasi," kata Wahyudin.
BACA JUGA:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mempersilakan semua pihak, termasuk Narasi TV untuk membuat laporan ketika menjadi korban peretasan.
"Yang jelas silakan dilaporkan, dilaporkan saja. kita kan ada Direktorat Siber. Nanti akan kita bantu telusuri," kata Sigit.
Nantinya, pelaporan itu bakal diusut. Dengan begitu, cepat atau lambat dalang di balik peretasan itu akan terbongkar.
"Kita akan bekerja sama dengan teman-teman di BSSN untuk bisa mendalami siapa peretasnya," kata Sigit.