Remaja Pelaku Pencurian dan Pembunuhan Tetangga di OKU Sumsel Ditangkap, Mengaku Khilaf
Polres OKU gelar kasus pencurian disertai dengan pembunuhan anak dibawah umur, Rabu. (ANTARA/Edo Purmana/22)

Bagikan:

BATURAJA - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu, (OKU) Sumatera Selatan, menangkap remaja berinisial MS (17), pelaku pencurian disertai pembunuhan terhadap tetangganya berusia 11 tahun berinisial RR.

"Korban ini tidak lain merupakan tetangga pelaku sendiri," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Danu Agus Purnomo dilansir ANTARA, Rabu, 28 September.

Kapolres menjelaskan peristiwa pencurian disertai pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Desa Karang Endah, Kecamatan Baturaja Barat, pada Sabtu (24/9). Saat itu pelaku memasuki rumah dan mencuri uang sebesar Rp500.000 serta satu unit telpon genggam milik korban.

Saat melancarkan aksinya, seketika itu juga korban keluar dari kamar dan pelaku yang kepergok langsung memukul kepala dan leher korban sebanyak empat kali hingga meninggal dunia.

"Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri dan tertangkap di Jalan Lintas Sumatera Baturaja, Kabupaten OKU, pada hari itu juga atau sesaat setelah peristiwa pembunuhan terjadi," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telpon genggam milik korban, uang tunai dan kayu untuk memukul korban hingga tewas.

"Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, tersangka MS mengaku khilaf saat melakukan pemukulan terhadap korban dan baru mengetahui jika korban meninggal dunia saat ditangkap polisi.

"Saya khilaf pak. Rencananya uang hasil curian akan saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.