MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) meluruskan informasi soal seorang nenek yang mengaku dianiaya polisi. Yang sebenarnya terjadi adalah proses penjemputan nenek bernama Nurieni Saragih tersangka kasus penganiayaan anak.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Nurieni Saragih dilaporkan ke Polres Simalungun atas dugaan penganiayaan terhadap anak.
Kasus ini pun diselidiki hingga akhirnya Nurieni Saragih ditetapkan sebagai tersangka.
“Berkas perkara sudah P21, selanjutnya penyidik melakukan panggilan I untuk tahap 2, namun tersangka tidak hadir, panggilan kdua juga tidak hadir. Maka dilakukan penjemputan yang dilengkapi dengan surat perintah membawa tersangka tanggal 27 Desember 2021,” kata Kombes Hadi dalam keterangannya, Selasa, 27 September.
Saat hendak dijemput, nenek Nurieni Saragih tidak kooperatif. Keluarganya juga menghalangi penjemputan yang dilakukan polisi. Peristiwa ini yang kemudian jadi viral karena Nurieni menuding polisi menganiaya.
BACA JUGA:
Padahal kata Kombes Hadi, saat penjemputan tersangka, kepolisian didampingi tokoh agama dan tokoh masyarakat di sekitar tempat tinggal tersangka.
“Setelah melakukan penjemputan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Simalungun untuk tahap 2 surat penyerahan tersangka dan barang bukti,” sambung Kombes Hadi.