JAKARTA - LBM PCNU Purworejo, Jawa Tengah, menyatakan permainan boneka capit yang banyak ditemui di area bermain dalam pusat perbelanjaan masuk kategori haram. Permainan boneka capit dikategorikan PCNU Purworejo sebagai perjudian.
“Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram,” demikian keputusan Bahtsul Masail PCNU Purworejo, pada Sabtu Legi 17 September 2022 M / 20 Safar 1444 H tentang hukum permainan capit boneka dilansir VOI dari situs PCNU Purworejo, Kamis, 22 September.
Boneka capit ini diputuskan haram karena termasuk unsur perjudian berdasarkan pembahasan LBM PCNU Purworejo dalam rutinan selapanan di Masjid Besar AL-Firdaus, Kauman, Desa. Kemiri Lor, Kec. Kemiri.
Berikut keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Purworejo dikutip dari situs PCNU Purworejo
Deskripsi Masalah
Permainan capit boneka dengan mesin capit yang berbentuk cakar atau dikenal dengan nama claw machine kini mulai merambah ke pelosok-pelosok desa, tidak hanya di pusat kota saja.
Permainan ini bisa dimainkan dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukarkan dengan uang, 1 koin bisa ditukar dengan uang seribu rupiah.
Ketika koin dimasukkan maka mesin pencapit atau penjepit yang berbentuk seperti cakar bisa dimainkan dengan mengambil boneka yang terdapat di bawah penjepit untuk diambil dan digeser ke lubang tempat mengeluarkan boneka dari mesin dengan stik yang bisa digeser untuk mengarahkan cakar pencapit.
Ketika boneka berhasil dikeluarkan maka boneka bisa dimiliki oleh pemain.
Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas, ketika sudah lepas maka diperlukan koin selanjutnya untuk mulai menjepit boneka lagi. Permainan ini lumayan digemari oleh anak-anak.
Jawaban
Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram.
Catatan
1. Unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal (spekulasi).
2. Praktik sebagaimana dalam deskripsi di atas tidak bisa diarahkan kepada aqad ijaroh atau praktek sewa menyewa, karena seandainya pemain sudah mengetahui dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut.
3. Orang tua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasehati dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut, karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama.