Kalau Tak Digagalkan Bea Cukai, 335.800 Batang Rokok Ilegal Ini Bakal Beredar di Kudus, Jateng
Rokok ilegal hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. ANTARA

Bagikan:

KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menyita sebanyak 335.800 batang rokok ilegal yang diangkut dengan minibus.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh Arif Setijo Nugroho, pengungkapan kasus pada hari Jumat, 16 September lalu merupakan hasil pengembangan setelah mendapatkan informasi adanya pengangkutan rokok ilegal.

Hasilnya, kata dia, dalam melakukan pencarian di Jalan Raya Pati-Kudus, tim akhirnya menemukan minibus sesuai dengan yang diinformasikan melaju.

"Tim berusaha membuntuti mobil minibus tersebut agar dapat menghentikan dan melakukan pemeriksaan," paparnya di Kudus, Antara, Kamis, 22 September. 

Ketika melintas di Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus petugas melakukan pemeriksaan di lokasi pemberhentian. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 132 bal rokok dan 259 slop rokok dengan berbagai merek.

Adapun nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp382.812.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp259,53 juta, papar dia.

Semua barang bukti, baik rokok ilegal, minibus, sopir berinisial NN, dan kernet berinisial DM dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.