4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ujian Kenaikan Tingkat Perguruan Silat di Sidoarjo
Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan tersangka pelaku penganiaya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di perguruan silat, Selasa (20/9/2022). ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo

Bagikan:

SIDOARJO - Tim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menetapkan empat orang tersangka kasus meninggalnya korban AR, salah satu peserta ujian kenaikan tingkat sebuah perguruan silat.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan keempat orang tersangka tersebut adalah koordinator pelatihan sebuah perguruan silat di Sidoarjo berinisial EAN, MAS, FLL, dan MRS.

"Penetapan empat orang sebagai tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan orangtua korban kepada petugas kepolisian," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 20 September.

Dalam laporan tersebut ada kejanggalan atas meninggalnya korban yang saat itu sedang mengikuti prosesi ujian kenaikan tingkat sebuah perguruan silat.

"Dari visum hasil autopsi jenazah didapatkan kesimpulan pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar dada dan luka lecet dada. Lalu pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut serta memar di hati," ujarnya.

Kombes Kusumo mengatakan, korban mengalami beberapa luka tersebut hingga dibawa ke RSUD Sidoarjo, namun setelah mendapatkan perawatan medis nyawa korban tak terselamatkan.

"Hasil pengungkapan kami terkait kasus ini, para pelaku sebagai tim penguji melakukan tindakan kekerasan fisik dengan memukul dan menendang korban, karena menganggap korban tidak serius mengikuti ujian kenaikan tingkat," ujar Kusumo.