Miftachul Akhyar Jadi Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin: Tak Boleh Diganggu Gugat
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Foto: instragram @marufamin)

Bagikan:

JAKARTA - Rais Aam Pengurus Besar Nahdatul Ulama (NU) Miftachul Akhyar ditetapkan sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025 menggantikan Ma'ruf Amin yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden. Penetapan ini dihasilkan oleh tim formatur Musyawarah Nasional (Munas) X MUI yang rapatnya digelar secara tertutup.

Selain menetapkan Miftachul Akhyar, formatur ini juga menetapkan Amirsyah sebagai Sekjen MUI menggantikan Buya Anwar Abbas. Sementara Buya Anwar Abbas, Marsyudi Suhud, dan Buya Basri Bermanda ditetapkan sebagai wakil ketua umum.

Menurut Ketua Tim Formatur Munas X MUI, Ma'ruf Amin, hasil yang disepakati dalam rapat tidak boleh diganggu gugat. Sebab, hasil rapat ini melalui proses yang baik.

"Suasananya sangat cair, tidak alot. Sehingga alhamdulillah, pertemuan menghasilkan keputusan dewan pengurus harian dan dewan pertimbangan. Hasilnya tidak boleh diganggu gugat," kata Ma'ruf seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 27 November.

Selanjutnya, tim formatur ini juga menetapkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI periode 2020-2025. Ma'ruf lantas memboyong beberapa pengurus harian MUI di periode sebelumnya. Dua nama Wakil Ketua Umum MUI periode 2015-2020 yaitu Buya Zainut Tauhid Sa'adi dan Muhyiddin Junaidi dipilih Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI 2020-2025. 

Tak hanya itu, ada nama lain dari periode sebelumnya yang kini menduduki jabatan di dewan pertimbangan sebagai wakil sekretaris untuk mendampingi Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Dadang Kahmad. Mereka adalah Maman Abdurrahman yang tadinya menjabat sebagai Ketua Bidang Penelitian dan Kajian serta Zaitun Rasmin yang sebelumnya wakil sekretaris MUI bidang ukhuwah Islamiah dan hubungan luar negeri

Selain menetapkan formasi kepengurusan baru, Munas X MUI menghasilkan sejumlah keputusan dan sejumlah fatwa di antaranya fatwa mengenai human diploid cell atau sel yang berasal dari bagian tubuh manusia sebagai bahan produksi obat dan vaksin serta fatwa mengenai daftar haji sejak usia dini.