Besok, Polda Metro Gelar Tersangka Kasus Penyekapan dan Eksploitasi Seksual Anak
Ilustrasi foto/ Unicef

Bagikan:

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan perihal tindak lanjut kasus penyekapan terhadap seorang anak wanita di Jakarta Barat.

"Perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Hari senin kita gelar (perkara) dulu," kata Kombes Endra Zulpan, Minggu, 18 September.

Zulpan menyatakan, Senin, 19 September akan diperiksa beberapa orang terkait kasus tersebut. Setelah proses itu, nantinya akan dilakukan penetapan terhadap tersangka.

"Setelah diperiksa, akan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap calon tersangka tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut Kombes Zulpan mengatakan, indikasi terhadap tersangka sejauh ini ada satu orang.

"Dia (pelaku) yang pada saat itu merekrut anak ini," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus eksploitasi seksual terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun di salah satu apartemen di Jakarta Barat (Jakbar).

"Telah dilakukan gelar perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan. Rencana tindak lanjut gelar perkara penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu, 17 September.

Zulpan mengungkapkan pihak kepolisian telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

"Kita lakukan juga pemeriksaan empat saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan kasus eksploitasi seksual itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/2912/VO/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.