Tepergok Curi Tiang Jaringan Internet, 2 Warga Cilegon Diamankan
Tiang internet yang dicuri pelaku di Cilegon/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

CILEGON - Unit Reskrim Polsek Cinangka Polres Cilegon Polda Banten menangkap 2 pelaku pencurian tiang besi internet di pinggir Jalan Raya Anyar Sirih Kampung Tambang Ayam, Desa Tambang Ayam, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang pada Senin, 12 September sekira pukul 14.30 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan adalah HK(36) warga Kecamatan Ciomas kabupaten Serang dan pelaku EA (25) warga Kecamatan Ciomas.

Kapolsek Anyar AKP Sudibyo membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Anyar telah menerima pelimpahan perkara pencurian tiang besi internet dari Polsek Cinangka.

“Benar bahwa Polsek Anyar telah menerima pelimpahan perkara pencurian tiang besi internet dari Polsek Cinangka karena kejadian perkaranya terjadi di wilayah hukum Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten,” ujar Sudibyo melalui keterangan tertulis, Selasa 13 September.

“Awalnya diduga para pelaku pada saat sedang melakukan pencurian tiang besi internet, datang petugas dari Polsek Cinangka lalu menanyakan surat perintah kerja terkait kegiatan yang sedang dilakukan oleh para pelaku, karena para pelaku tidak bisa menunjukan kelengkapan administrasi tersebut, saat petugas melakukan introgasi, HK dan EA mengaku bahwa ia sedang mengambil tiang besi internet tersebut tanpa seijin pemiliknya,” jelas Sudibyo.

Lebih lanjut, Sudibyo menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa 6 batang tiang besi internet, 1 unit kendaraan R4 losbak Grandmax Nopol: B-9255-TAQ,1 buah linggis dan tali tambang kurang lebih 6 meter,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut Pelaku HK dan EA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.