RI Ambil Alih Wilayah Udara Kepri dan Natuna, Menhub Ingatkan Tugas Besar Airnav
Photo by Robin Canfield on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan tanggung jawab Airnav Indonesia semakin besar. Apalagi setelah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura yang telah diundangkan pada 5 September 2022 lalu.

Menhub meminta Airnav Indonesia terus memberikan layanan navigasi penerbangan yang terbaik, dalam rangka menjalankan tugasnya menjaga keselamatan penerbangan nasional maupun internasional, serta menjaga citra Indonesia di mata dunia.

“Ini merupakan amanah yang tidak ringan untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Untuk itu saya minta Airnav memberikan layanan terbaik, menyediakan sistem dengan teknologi tinggi, SDM yang andal, serta tunduk pada ketentuan yang berlaku,” kata Menhub Budi Karya saat menghadiri HUT Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia) yang ke-10 di Jakarta, Selasa 13 September.

Menhub mengungkapkan, selain terbitnya Perpres FIR, lalu lintas penerbangan yang mulai meningkat setelah dua tahun terdampak pandemi COVID-19 juga menjadi tantangan tersendiri bagi Airnav Indonesia.

Ia mengatakan, kehadiran Airnav Indonesia sejak tahun 2012 telah memberikan sumbangan besar dalam mendukung konektivitas dan aksesibilitas di seluruh wilayah ruang udara Indonesia.

“Manfaatnya bisa dirasakan di seluruh Indonesia, yaitu untuk mempersatukan, menjaga ruang udara dan kedaulatan negara, serta turut memberikan layanan navigasi bagi penerbangan internasional,” ujarnya dinukil dari Antara.

Pada kesempatan yang sama, Dirut Airnav Indonesia Polana B. Pramesti mengungkapkan, dengan peran dan tanggung jawab yang semakin besar, pihaknya terus berupaya meningkatkan kinerja pelayanan navigasi penerbangan.

“Sesuai tema yang kami usung dalam ulang tahun Airnav ke-10 yaitu Accelerating Change, Emerging Stronger, artinya kami harus melakukan perubahan secara cepat dan tepat untuk mewujudkan Airnav yang lebih kuat,” katanya.

Dengan telah diundangkan Perpres FIR, menjadi suatu langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

Saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI, setelah sekian lama dikelola oleh Singapura.

Upaya ini membutuhkan proses yang panjang dan tidak mudah, melalui serangkaian pembahasan yang dilakukan kurang lebih sebanyak 60 kali pertemuan.

Sejumlah manfaat yang didapatkan Indonesia dengan pengelolaan ruang udara tersebut yakni meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, menjaga kedaulatan ruang udara Indonesia, serta meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).