KPK Cari Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) terus dilakukan. Siapa pun yang terlibat dipastikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya berkomitmen menangani dugaan suap ini hingga tuntas. Apalagi, kasus ini berkaitan dengan dunia pendidikan.

"KPK tentu masih terus mendalami dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam dugaan TPK penerimaan mahasiswa baru di UNILA tersebut," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 September.

Selain itu, upaya ini dinilai KPK untuk mendorong reformasi pendidikan yang antikorupsi.

"KPK berharap penanganan perkara ini menjadi trigger bagi dunia pendidikan untuk terus melakukan perbaikan sistem pada tata kelola. Sebagaimana yang terus didorong KPK melalui upaya Pencegahan dan pendidikan," ungkapnya.

Ali juga meminta siapa pun yang diduga terkait kasus ini bisa kooperatif. Sikap tersebut dinilai penting untuk membuat terang kasus yang menjerat Rektor Unila nonaktif Karomani.

"Kami berharap pihak-pihak terkait kooperatif dalam proses penyidikan tersebut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Lampung, Bandung, dan Bali.

Para tersangka yang terjerat kasus ini adalah Rektor Universitas Lampung 2020-2024 Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri; dan swasta Andi Desfiandi.

Dalam kasus ini, Karomani diduga mematok harga bagi calon mahasiswa baru di kampusnya dengan kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta saat melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Permintaan ini disampaikan setelah Heryandi dan Muhammad Basri menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk membayar.

Dari perbuatannya itu, Karomani diduga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp603 juta dari dosen bernama Mualimin. Selanjutnya, dia menggunakan uang yang diterimanya untuk keperluan pribadi sebesar Rp575 juta.

Sementara dari Muhammad Basri dan Budi Sutomo yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, diduga total uang yang diterima Karomani mencapai Rp4,4 miliar. Uang ini kemudian dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih ada yang dalam bentuk tunai.