JAKARTA - Insiden berdarah yang merenggut nyawa dua pengguna skuter listrik, Wisnu (18) dan Ammar (18) masih menjadi misteri bagi para keluarga korban. Sebab pernyataan yang disampaikan kepolisian dengan keterangan dari beberapa korban selamat saling bertentangan.
Di satu sisi, Kepolisian menyebut pelaku, DH, tak melarikan diri lantaran berhenti di pintu 5 Gelora Bung Karno usai terjadi kecelakan. Meski, jarak dari lokasi kejadian dengan tempat mobil Camry berhenti diperkirakan berjarak 100 meter.
Sementara, dari keterangan para korban, pelaku tak sama sekali memberhentikan laju kendaraannya dan justru langsung melarikan diri. Sehingga, pihak keluarga korban pun memutuskan untuk melaporkan adanya perbedaan keterangan itu kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Tujuan mendatangi Kompolnas itu dituturkan oleh Jelita yang merupakan kakak dari Wisnu, korban tewas kecelakaan tersebut. Dengan harapan, nantinya perbedaan pernyataan tersebut akan mendapat kejelasan.
"Jadi kita datang ke sini (Kompolnas) mau menjelaskan bahwa ada perbedaan apa yang dilakukan wawancara kepolisian dengan yang dialami langsung oleh teman adik saya," ucapnya di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat, 15 November.
"Bahwa perbedaannya itu Kepolisian bilang tersangka itu menolong korban di belakangnya. Tapi menurut teman adik saya, tersangka tidak menolong korban, tersangka malah jalan kembali tanpa menolong adik saya," tambah Jelita.
Dengan telah diterimanya keluhan tersebut, nantinya Kompolnas akan menggelar pertemuan dengan pihak kepolisian guna mengklarifikasi semua perbedaan tersebut. Selain itu, dengan adanya laporan tersebut diharapkan sosok DH akan menjalani penahanan sesuai hukum yang berlaku.
Sebab, hingga saat ini polisi memutuskan tak menahan DH dengan alasan kewenangan penyidik. Meski, pria itu telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran memenuhi Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ditahan, tentunya. Ini sudah dua nyawa yang terambil. Sesuai hukum yang ada. Saya tidak mungkin rela gitu saja. Kalau diminta untuk setop ini saya tidak mau. Proses hukumnya harus berjalan terus," papar Jelita.
Namun, tak dipungkiri jika keluarga dari pelaku yakni ibundanya memiliki itikad baik dengan datang kerumah duka. Meski demikian, hal itu bukan berarti proses hukum terhenti begitu saja.
Sayangnya, dikatakan Jelita, ia tak terlalu memperhatikan ketika orangtua DH datang. Sehingga, tak bisa memastikan apakah ibu dan ayah dari pelaku merupakan seorang pejabat negara.
"Dia sih tidak menyebutkan beliau siapa, dia datang turut belasungkawa, minta maaf. Beliau terus bicara pada ibu saya," katanya.
Sementara, Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, polisi memiliki pertimbangan-pertimbangan tertentu di balik keputusan tak menahan DH.
Menurut Fahri, penyidik menilai DH tak akan melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti. "Jadi, itu pertimbangan dari penyidik, katanya, Kamis, 14 November.
"Sehingga saya garis bawahi, bahwa tidak dilakukan penahanannya itu dikarenakan penyidik punya pertimbangan-pertimbangan," tambahnya.