JAKARTA - Polisi belum bisa memastikan waktu undangan Rizieq Shihab untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan penjadwalan waktu undangan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) diserahkan sepenuhnya kepada penyelidik.
"Terkait dengan rencana pemanggilan HRS, itu seluruhnya adalah kewenangan penyelidik. Siapa yang akan dilaksanakan klarifikasi, dimintai keterangannya tentunya semuanya adalah kewenangan penyelidik," ujar Awi kepada wartawan, Senin, 23 November.
BACA JUGA:
Awi mejelaskan, dugaan pelanggaran prokes ini ditangani tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Dia memastikan penananannya tidak akan tumpang tindih.
"Sehingga dalam prosesnya kita pada intinya Mabes Polri mem-backup. Jadi tidak ada istilahnya tumpang tindih, semua akan dikoordinasikan dengan baik," tegas Awi.
Sedianya, Polda Jawa Barat berencana mengundang Rizieq Shihab untuk dimintai keterangannya perihal dugaan pelanggaran protokol kersehatan karena terjadi kerumunan massa di Megamendung, Bogor.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pemanggilan terhadap Rizieq untuk memperjelas atau menemukan titik terang dalam persoalan yang terjadi.
"(Rizieq Shihab) pasti akan dipanggil oleh penyidik untuk klarifikasi, jadi alur permasalahannya akan jelas," ujar Erdi kepada wartawan, Sabtu, 21 November.
Tapi belum bisa dipastikan kapan penyelidik melayangkan undangan klarifikasi tersebut. Namun jika nantinya terealisiasi, penyelidik bakal menggali informasi perihal acara peletakan batu pertama pembangunan pesantren yang menyebabkan keramaian.
"Kita dalami apakah Habib Rizieq ini sebagai pemilik lokasi tersebut, atau yang bersangkutan diundang. Itu yang akan didalami," kata dia.