Bagikan:

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman delapan bulan penjara terhadap enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando, Kamis (1/9). Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut enam terdakwa dihukum dua tahun penjara. Sementara itu salah satu terdakwa Komar menerima putusan majelis hakim. Dirinya mengaku tidak ada niatan memukul karena saat itu sedang demo. Sebelumnya, Ade Armando menjadi korban pengeroyokan saat mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR pada April lalu. Simak videonya berikut ini.