Alat Bukti Pidana: Ketahui Syarat - syarat Pokoknya
Ilustrasi alat bukti pidana (Pixabay)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Bicara soal alat bukti pidana pada umumnya di dalam dunia peradilan, pembuktian itu adalah sebuah proses utama dalam sebuah persidangan, baik itu perkara pidana maupun perkara perdata. 

Pembuktian adalah spot sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan. Dia berisikan ketetapan-ketetapan mengenai petunjuk seputar tata sistem yang dikoreksi undang-undang untuk menggambarkan kekeliruan yang didakwakan terhadap terdakwa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 Perihal Peraturan Acara Pidana sudah membatasi alat-alat bukti yang dikoreksi undang-undang yang boleh dipergunakan hakim dalam menggambarkan kekeliruan yang didakwakan, sehingga majelis hakim tak dapat secara subjektif memvonis terdakwa.

Apa Itu Alat Bukti Pidana?

Lebih jauh, Prof. Andi Hamzah seorang ahli ilmu pidana Indonesia sudah mendefinisikan perihal bukti dan alat bukti, yakni sesuatu untuk meyakinkan kebenaran suatu dalil, pendirian dan dakwaan. Alat bukti merupakan upaya pembuktian lewat alai-alat yang diperbolehkan untuk diterapkan menggambarkan dalil-dalil atau dalam perkara pidana dakwaan disidang pengadilan, semisal keterangan terdakwa, kesaksian, keterangan spesialis, surat, pedoman, dan termasuk persangkaan dan sumpah.

Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Perihal Aturan Acara Pidana, Pasal 184 (1) ada diceritakan bahwa alat bukti yang legal yakni:

  • Keterangan Saksi;
  • Keterangan Ahli;
  • Surat;
  • Petunjuk;
  • Keterangan Terdakwa.’’

Berikut akan penulis jelaskan satu-persatu perihal apa dan bagaimana yang dimaksud dengan alat bukti yang legal berdasarkan pasal 184 (1) KUHAP sehingga bisa diterima di persidangan.

Keterangan Saksi

Ditinjau dari urutan nya alat bukti keterangan saksi adalah alat bukti yang pertama diceritakan. Dalam perkara pidana, di tiap pengerjaan yang diawali dari penelusuran, penyidikan, penuntutan, sampai hingga terhadap sidang di pengadilan pasti menerapkan alat bukti keterangan saksi.

“Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”

Keterangan Ahli

Yang dimaksud keterangan pakar adalah keterangan yang diberi oleh seorang yang dianggap mempunyai “keahlian khusus” perihal permasalahan yang dibutuhkan penjelasannya dalam suatu perkara yang sedang diperiksa, hal itu nantinya supaya perkara yang sedang diperiksa menjadi jelas dan terang. Pasal 1 angka 28 Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Perihal Peraturan Acara Pidana (KUHAP) menceritakan bahwa:

“Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”

Surat

Kitab Undang-Undang Aturan Acara Pidana (KUHAP) sudah mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Surat. Pasal 187 Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Perihal Aturan Acara Pidana menceritakan bahwa:

“Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah :

  1. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu
  2. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;
  3. surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;
  4. surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain”

Petunjuk

Kitab Undang-Undang Aturan Acara Pidana (KUHAP) Pasal 188 sudah menceritakan bahwa:

“(1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. (2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari : a. keterangan saksi; b. surat; c. keterangan terdakwa.

(3) Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bidjaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.”

Keterangan Terdakwa

Mengenai ‘keterangan terdakwa’, Kitab Undang-Undang Aturan Acara Pidana (KUHAP) Pasal 189 sudah menceritakan bahwa:

“Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri”.

iSI dari pasal 189, yang menerangkan ‘keterangan terdakwa’ sebagai alat bukti yang legal, mempunyai kriteria yang serupa atau semakna dengan suara Pasal 187 yang menerangkan ‘Keterangan Saksi’. yakni untuk bisa diakui sebagai alat bukti yang resmi, keterangan terdakwa seharusnya dikenalkan sendiri dimuka sidang pengadilan, dan kejadian atau momen itu seharusnya dialami oleh terdakwa itu sendiri.

Jadi itulah maksud dari alat bukti pidana, ikuti berita menarik lainnya hanya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!