MEDAN - Tim Polairud Polda Sumatera Utara menangkap seorang nelayan memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (belangkas) di Lokasi Simpang III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku berinisial IB (35) merupakan warga Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Tersangka IB diringkus petugas karena membawa satwa yang dilindungi jenis belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin, 30 Agustus.
Herwansyah menyebutkan, IB ditangkap personel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumut setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai seseorang membawa satwa yang dilindungi jenis belangkas dari Bagan tujuan Lokasi Simpang III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
"Kemudian personel melakukan pemantauan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dengan menggunakan 1 unit gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi jenis belangkas sebanyak 180 ekor," ucapnya.
BACA JUGA:
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan belangkas dan menjeratnya menggunakan jaring.
"Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan ekor belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman 5 tahun penjara," kata Herwansyah.